Bupati Sampaikan 33 Ranperda

METRO, Boroko- Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Drs Hi Depri Pontoh, Senin (15/03) kemarin menyampqikan 33 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021. Penyampaian tersebut dilakukan saat rapat paripurna DPRD Bolmut dalam rangka penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD dan penetapan Peopemperda.

“Melalui kesempatan ini, perkenankan saya menyampaikan gambaran prioritas program pembentukan peraturan daerah kabupaten Bolmut tahun 2021. Saat ini ada sebanyak 33 Ranperda, yang terdiri dari 30 Ranperda dari eksekutif dan kemudian tiga Ranperda hasil inisiatif dari DPRD,” ugkap Bupati.

Bacaan Lainnya

Bupati menyampaikan bahwa keberadaan rapar paripurna DPRD saat ini juga akan menjadi rujukan untuk menjaga agar peraturan daerah tetap berada dalam kesatuan hukum nasional. Sehingga segala pengambilan kebijakan di daerah memiliki payung hukum yang jelas, seimbang dan mencerminkan kepentingan masyarakat, daerah, bangsa dan negara.

“Penyampaian rancangan peraturan daerah ini merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan kabupaten Bolmut khususnya dari sisi regulasi. Hal ini juga akan berdampak besar dalam pengambilan kebijakan pengelolaan segala sumberdaya yang dimiliki secara legitimate, efektif dan efisien yang bertujuan untuk kemakmuran dan kemajuan masyarakat dan daerah yang kita cintai ini,” kata Bupati.

Oleh itu, diharapkan dalam pembahasan Ranperda ini nantinya tetap mengacu kepada prosedur dan mekanisme yang harus dilewati secara terpadu. Yang tentunya tetap mengedepankan prinsip-prinsip otonomi daerah, sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dasar 1945 sebagai implementasi lebih lanjut ketentuan yang ada dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011.

“Apa yang saya sampaikan pada kesempatan ini merupakan penjelasan singkat dan garis besar terhadap apa yang akan kita sepakati nanti. Harapan besar saya adalah seluruh rancangan peraturan daerah yang kami sampaikan, dapat dikaji dan dibahas bersama dengan sebaik-baiknya. Sehingga, melahirkan peraturan daerah yang dapat dilaksanakan dengan berkeadilan, mengedepankan kepentingan umum, memiliki kepastian hukum serta memberikan kemanfaatan dalam merespon tuntutan penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan, partisipatif dan akuntabel,” pungkasnya.(60)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan