Bertemu di Medsos, Keperawanan Gadis SMA Direnggut di Rumah Ibadah

ilustrasi.
ilustrasi.

METRO, Sangihe- Nasib sial yang dialami oleh seorang gadis sebut saja Melati (17) seorang pelajar yang masih duduk di bangku kelas II di salah satu SMA di Kabupaten Sangihe setelah keperawanannya direnggut oleh seorang pemuda asal Kecamatan Tahuna Barat RL alias Ichad (21) sebanyak dua kali. Mirisnya kejadian tersebut dilakukan di salah satu rumah ibadah di kecamatan Tahuna Barat.

Dari informasi yang berhasil dirangkum harian ini menyebutkan, bahwa hubungan antara Melati dan RL berawal dari media sosial (Medsos). Namun beberapa bulan kemudian hilang kontak. Kemudian di bulan Maret mereka kembali bertemu di sebuah acara.

Bacaan Lainnya

Tak menyia- nyiakan kesempatan RL langsung menarik Melati ke dalam sebuah rumah ibadah tempat tinggal sementara korban (Melati,red). Awalnya perbuatan tersebut nyaris sempurna tidak diketahui orang sekitar, sehingga perbuatan itu kembali dilakukan di Bulan Mei. Aksi tersebut akhirnya diketahui oleh salah seorang pastor yang saat itu melihat RL keluar dari pintu belakang rumah ibadah tersebut. Sontak hal ini langsung dilaporkan oleh saksi kostor ke orang tua korban. Tak terima anaknya dilakukan seperti itu, langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak aparat penegak hukum Polres Sangihe.

Kapolres Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo SIK melalui Kasat Reskrim, Kieffer FD Malonda STr K ketika dikonfirmasi harian ini membenarkannya. Dikatakannya saat ini tersangka RL oleh pihaknya telah diamankan.

“Jadi tersangka telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang kedua kalinya diketahui oleh seorang kostor yang langsung melapor ke orang tua korban dan langsung membuat laporan ke Polres Sangihe dan hari itu juga langsung melakukan tindakan mengamankan pihak terlapor,” ujar Malonda.

Ditegaskannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 subsider pasal 82 ayat 1 Undang- undang Nomor 17 Tahun 2016.

Tentang peraturan pemerintah pengganti undang- undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 soal Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dan ancaman hukumannya 15 Tahun penjara,” tegas Malonda.(km-01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan