METRO, Talaud- Kabupaten Kepulauan Talaud memiliki Infrastruktur pelayanan masyarakat yang ditempati oleh pemerintah daerah. Sudah hampir 20 tahun ruangan-ruangan kantor dinas dan badan, kecamatan dan desa itu tidak pernah diperbaiki.
Hal tersebut mendapat perhatian khusus dari Bupati Elly Engelbert Lasut (E2L). Menurutnya, berdasarkan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) dan BPKP bahwa, kita banyak sekali kehilangan dan kelemahan dalam pencatatan aset dalam hal ini aset desa.
“Aset kekayaan desa itu sulit untuk didata, disimpan, karena sebagian besar desa di Kabupaten Talaud tidak memiliki kantor desa yang dimiliki masyarakat, hanya dimiliki oleh kades terpilih,” katanya.
Menurut Bupati E2L, sehingga aset desa sulit untuk kemudian dicatat, dan ketika terjadi perpindahan atau pergantian Kades maka akan sulit diambil kembali.
“Sehingga harapan pemerintah daerah bahwa pada tahun 2022, sesuai saran BPKP untuk memiliki kantor Desa yang sudah tercatat dan memiliki sertifikat dan diakui legalitasnya,” harap E2L.
Bupati E2L juga berkata, itu kemudian bisa dilakukan secara kolaborasi antara pemerintah daerah dan warga masyarakat di Kabupaten Kepulauan Talaud.
“Masyarakat daerah ini didorong untuk kemudian bisa menghibahkan atau secara mandiri menyiapkan lahan dan kemudian Pemda akan memberikan dukungan untuk pembangunan kantor-kantor Desa tersebut,” jelas Bupati.
Bupati E2L menambahkan, Walupun prinsip- prinsip kemandirian itu tetap menjadi perhatian kita. Karena itu berdasarkan undang-undang.
“Bukan sekadar mau membangun tetapi kita harus mengarahkan Desa-Desa ini untuk bisa ada kantornya sendiri karena ini menyangkut dengan pencatatan, kekayaan daerah dalam hal ini aset-aset Desa tersebut,” pungkasnya.(tr-69)