METRO, Manado- Selasa (26/10/2021), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut), A Dita Prawitanginsih SH MH, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (As Pidum), Jeffrey Maukar SH MH dan Kasi Oharda Cherdjariah SH MH melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut, Theodorus Rumampuk SH Mh dalam siaran persnya ke harian ini, Rabu (27/10) kemarin, mengatakan, perkara Restorative Justice tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa. Yaitu perkara Tindak Pidana Umum atas nama tersangka FFS alias Ando dalam Perkara Perlindungan Anak yang disangka melanggar sangkaan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak. Dan perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka NDR alias TETE yang disangka melanggar pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
“Dari kedua perkara tindak pidana umum yang dilakukan ekspos tersebut, apak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr Fadil Zumhana memberikan persetujuan untuk dilakukan Restorative Justice dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri yang bersangkutan,” terang Rumampuk.
Lanjut Rumampuk, kedua perkara Tindak Pidana tersebut dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice oleh karena telah memenuhi syarat untuk Restorative Jusitce.
“Adapun syarat dilakukan Restorative Justice terhadap perkara atas nama tersangka FFS alias Ando karena Tersangka baru pertama kali melakukanTindak Pidana, tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan telah adanya kesepakatan perdamaian secara lisan dan tulisan didepan Penuntut Umum dan para saksi,” sebut Rumampuk.
Sedangkan, syarat dilakukan Restorative Justice terhadap perkara atas nama NDR alias Tetet, kata Rumampuk karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahundan korban sudah tidak keberatan dan sudah memaafkan tersangka, juga telah adanya kesepakatan perdamaian secara lisan dan tulisan di depan penuntut umum dan para saksi.
“Syarat tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif,” tutur Rumampuk.
Ditambahkan Rumampuk, kegiatan ekspos RJ ini diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Diky Octavia SH MH dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum.(06)
Komentar