METRO, Boltim- Belum dibahasnya draf Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA/PPAS) Tahun Anggaran 2022 bisa berdampak pada pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022 yang tidak tepat waktu.
Bagaimana tidak, dari kabar yang diterima METRO baru-baru ini bahwa agenda rapat paripurna oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerag (DPRD) Boltim tentang penyampaian KUA/PPAS TA 2022 Kabupaten Boltim seharusnya sudah dilaksanakan, Selasa (09/11) lalu. Namun, entah ada apa dan kenapa batal dilaksanakan saat itu. Menurut informasi, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sendiri yang belum siap menyampaikan KUA/PPAS 2022 dalam rapat paripurna DPRD.
Ironisnya, sanksi menanti apabila Ranperda APBD 2022 Boltim tidak ditetapkan paling lambat akhir November tahun 2021. Bahkan bukan hanya itu saja, Boltim juga dapat dianggap pertama kali dalam sejarah sejak dimekarkan tidak tepat waktu mengesahkan APBD. Menanggapi hal ini, Wakil Bupati (Wabup) Boltim Oskar Manoppo,SE,MM ketika dikonfirmasi METRO, Jumat (12/11) lalu membenarkan, penyampaian KUA-PPAS Boltim TA 2022 dalam rapat paripurna DPRD mengalami penundaan.
Ia pun berharap, pengesahan APBD 2022 tidak lewat akhir bulan November 2021. Sehingga dapat terhindar dari aturan tentang sanksi melanggar kepatuhan. Sebab nantinya akan berpengaruh pada opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “ Sesuai aturan, APBD ditetapkan paling lambat akhir November. Jika lewat sanksinya melanggar kepatuhan,” jelas Wabup yang juga mantan birokrat sebagai Kepala Badan Pengelolan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Boltim.(40)