Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi di KPU Bitung

Kejari Bitung melakukan penggeledahan di Kantor KPU Bitung akhir pekan lalu. Penggeledahan dipimpin langsung Kajari Frenkie Son.(ist)

Terkait anggaran Pilkada 2020, mantan Walikota ikut diperiksa

METRO, Bitung- Kejari Bitung kembali menunjukan gebrakan dalam membongkar kasus dugaan korupsi. Terkini, indikasi penyimpangan uang negara di KPU Bitung jadi sasaran.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana diketahui, Jumat (04/02) lalu Korps Adhyaksa tersebut melakukan penggeledahan di Kantor KPU Bitung di Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari. Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kajari Bitung Frenkie Son.

Hasil dari kegiatan itu adalah penyitaan sejumlah dokumen yang dianggap penting. Salah satunya adalah laporan pertanggungjawaban keuangan KPU Bitung tahun 2021.

Frenkie Son telah memberi keterangan terkait penggeledahan itu. Menurut dia, langkah hukum tersebut dilakukan terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana Pilkada 2020.
“Kami menerima laporan soal penggunaan dana hibah untuk Pilkada 2020. Dalam laporan itu disebutkan ada dana Rp 3,7 miliar yang habis dalam waktu sembilan hari,” terangnya.

Frenkie belum tahu pemanfaatan uang Rp 3,7 miliar itu. Pihaknya masih melakukan penelusuran lebih lanjut. Akan tetapi, secara eksplisit ia tak menampik ada unsur ketidakwajaran.
“Dana sebesar Rp 3,7 miliar digunakan dalam rentang waktu 12 April 2021 sampai 21 April 2021. Dengan kata lain, dalam waktu sembilan hari dana itu habis dipergunakan,” tuturnya.

Kejari Bitung pun tidak main-main dalam mengungkap kasus ini. Status pengusutan diam-diam sudah dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, dalam waktu dekat kemungkinan akan dilakukan penetapan tersangka.
“Tapi kerugian negaranya masih kita telusuri. Kita periksa dulu laporan keuangan mereka (KPU Bitung,red),” ucap yang bersangkutan.

Menariknya, selain komisioner dan pimpinan Sekretariat KPU Bitung, ada pihak lain yang turut diperiksa dalam kasus ini. Salah satunya adalah bekas Walikota Bitung Max Lomban. Lomban bersama Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bitung, Riano Senduk, dimintai keterangan soal proses hibah anggaran Pilkada 2020.
“Rp 3,7 miliar itu berasal dari dana hibah Pemkot Bitung untuk KPU Bitung. Itu bagian dari anggaran Rp 33 miliar untuk pelaksanaan Pilkada 2020. Jadi selain dari KPU, pihak yang terkait di Pemkot Bitung juga harus kita periksa,” papar Frenkie.

Terpisah, Poula Tuturoong selaku Sekretaris KPU Bitung tidak banyak bicara saat dimintai tanggapan. Meski tidak mempermasalahkan proses hukum yang dijalankan Kejari Bitung, tapi ia menegaskan jika laporan keuangan Pilkada 2020 tidak ada masalah.
“Itu kewenangan kejaksaan jadi kami tidak mempermasalahkan. Yang jelas laporan pertanggungjawaban dana Pilkada 2020 sudah diaudit. Audit dilakukan oleh Inspektorat dan BPKP,” ujarnya.

Setali tiga uang, Ketua KPU Bitung Deslie Sumampouw juga belum mau bicara banyak. Ia hanya menyatakan jika pihaknya akan koperatif menghadapi proses hukum yang sementara bergulir.
“Kami akan penuhi apa yang diminta Kejari Bitung. Itu komitmen kami untuk mendukung penegakan hukum. Intinya kami mengalir saja,” tukas yang bersangkutan.(69)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan