METRO, Sangihe- 13 Jemaah Haji asal Kabupaten Kepulauan Sangihe akan diberangkatkan Kementerian Agama Sangihe untuk menunaikan Ibadah Haji di Tanah Suci Mekkah di Tahun 2022 ini
Hal ini disampaikan Kasi Haji dan Umroh Kementerian Agama Sangihe, Anwar Kondoalumang, Rabu (08/06) kemarin diruang kerjanya. Dikatakannya ke-13 Jemaah Haji tersebut telah memiliki schedule keberangkatan.
“Insya Allah ada pelepasan dari Penjabat Bupati Sangihe di Pendopo Rumah Jabatan Bupati, 21 Juni 2022 mendatang. Dan pelepasan secara umum dilaksanakan di Masjid Agung At-Taqwa di tanggal 23 Juni 2022. Ke-13 CJH (Calon Jemaah Haji) terdiri dari 5 laki-laki dan 8 wanita,” katanya.
Disinggung terkait adanya aturan baru dari Negara Penyelenggara Haji, tentang aturan penundaan keberangkatan CHJ yang berumur di atas 65 tahun, Kondoalumang membenarkannya. Dan ada 2 CHJ yang dapat giliran berangkat di tahun 2022, namun gagal berangkat akibat terkena aturan tersebut.
“Setelah diumumkan oleh Pemerintah Arab Saudi, Calon Jamaah Haji yang diberangkatkan yakni yang menunaikan Ibadah Haji di Tanah Suci Mekkah, adalah bagi jamaah yang berusia 65 tahun di Tanggal 30 Juni 2022. Tidak seperti keberangkatan di tahun-tahun sebelumnya, di tahun ini kita masih dalam situasi pandemi,” ujarnya.
“Mungkin ini adalah aturan yang diambil Pemerintah Arab Saudi. Di tahun ini keputusannya sudah final, karena datanya sudah terkirim ke Pemerintah Arab Saudi. Dan bagi yang tertunda di tahun ini, akan diprioritaskan di tahun depan jika aturannya sudah berubah,” sambung Kondoalumang. Kata dia, menjelaskan ada 266 orang CHJ daftar tunggu di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Dirinya juga menegaskan ada prosedur atau aturan tambahan bagi CHJ yang telah meninggal dunia, sesuai dengan peraturan yang dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Seperti uang keberangkatan yang boleh diambil kembali, atau mewariskan ke ahli waris.
“Tahun ini ada satu orang yang mendapat giliran naik Haji, tapi sudah meninggal dunia. Sesuai ketentuan dari Kementerian Agama, kalau meninggalnya mulai dari 29 April 2019 maka boleh ahli waris memindahkan nomor porsi atau uangnya diambil juga boleh. Kalau meninggalnya di bawah 29 April 2019, maka pilihannya cuma satu harus diambil itu uang,” jelasnya.
Kondoalumang berharap para CHJ tidak melakukan perayaan yang mengakibatkan terjadinya kerumunan. Sehingga CHJ rentan terpapar covid, dan berakibat tertundanya CHJ berangkat Ibadah Haji.
“Di tahun lalu tidak perlu divaksin, sekarang harus divaksin booster dan ditambah juga tiga hari sebelum keberangkatan ke Embarkasi Balikpapan yang bersangkutan harus di PCR. Dan nantinya Jamaah Haji asal Sangihe akan di PCR di Asrama Haji, InsyaAllah di tanggal 27 Juni. Kalau ada yang positif dari hasil PCR maka akan diisolasi kurang lebih selama 5 hari,” urainya.
“Setelah dinyatakan negatif maka akan diberangkatkan, cuma apakah jamaah dari Sulawesi Utara melalui Embarkasi yang mana dan itu belum ada keputusannya, tapi pastinya nanti akan diatur. Saya himbau bagi jamaah haji Sangihe, mari jaga kesehatan. Mengurangi keluar rumah, kurangi menerima tamu yang tidak perlu. Dan tidak membuat acara yang tidak perlu, atau mengundang jamaah terlalu banyak,” pungkasnya.(km-01)






