METRO, Manado- Mobil milik Andrie Lalawi, warga Kelurahan Tinoor, Kecamatan Tomohon Utara, dirampas. Pelakunya, lelaki DP alias Deker (52) warga Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala Kota Manado, diamankan tim gabungan Polresta Manado, Selasa (28/6/2022).
Kasus berawal ketika korban sedang mengendarai mobilnya dan melintas di Kelurahan Ranotana, Kecamatan Sario, Manado pada Jumat (24/6/2022) malam sekitar pukul 22.00 WITA. Tiba – tiba mobil yang dikendarai warga Tomohon itu dihadang dan dirampas pelaku. Pelaku beralasan, kendaran tersebut adalah milik dia.
Bahkan kepada korban, pelaku meminta uang Rp 10 Juta karena mengaku jika mobil jenis Nissan Livina tersebut adalah miliknya.
Dan ternyata diperoleh informasi, jika pelaku memang pemilik pertama dari mobil tersebut. Namun karena ada tunggakan pembayaran maka pihak dealer menarik mobil tersebut.
Selanjutnya oleh pihak dealer menjual kembali mobil itu dan dibeli oleh korban. Tetapi rupanya pelaku tidak menerima akan hal tersebut.
Tim Resmob dan Unit 2 Opnsal Presisi Polresta Manado dipimpin Kanit Buser Ipda Heraldy Yudhantara STrK mengamankan pelaku beserta satu unit mobil sebagai barang bukti.
“Usai diamankan pelaku langsung diserahkan ke unit 2 Satuan Reskrim untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait SIK melalui Kasi Humas Iptu Sumardi ketika dikonfirmasi.(33)
Komentar