Modus Sewa Mobil, Wawan Bawa Kabur Suzuki XK7 Alpha MT

METRO, Manado- J alias Wawan (36), warga Minahasa, nekat membawa kabur mobil Suzuki XK7 Alpha MT, yang disewanya dari seorang wanita bernama Regina, di Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa Kota Bitung, bulan Agustus 2023 lalu.

“Modus pelaku yaitu menyewa mobil tersebut dari ibu korban pada tanggal 29 Mei 2023,” ujar Kasi Humas Polres Bitungm, Ipda Iwan Setiyabudi.

Iwan menjelaskan, berdasarkan perjanjian antara tersangka dan ibu korban, disepakati bahwa tersangka akan membayar biaya sewa mobil Rp 6 juta per bulan. Pada bulan Juni pelaku masih lancar membayar uang sewa mobil tersebut.

“Ketika bulan Juli sudah jatuh tempo tanggal 29, pelaku hanya membayar sebesar Rp 2 juta dan sisanya akan dibayar pada bulan Agustus,” katanya.

Saat tiba pada pembayaran bulan Agustus, menurut Iwan pemilik menghubungi pelaku dan meminta agar mobilnya segera dikembalikan karena akan dipakai, namun pelaku mengatakan bahwa mobil tersebut ada orang sewa dan sudah terikat kontrak.

“Ternyata mobil tersebut sudah pelaku jual pada tanggal 6 Agustus 2023, kepada seseorang di Kota Manado, dengan harga Rp 25 juta. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung,” jelasnya.

Lanjut dikatakan Iwan, tersangka ditangkap pada Kamis (21/92023) sekitar pukul 19.00 Wita di depan Perumahan Green Meredian Manado, Kecamatan Malalayang Kota Manado.

““Pelaku sudah berada di Polres Bitung dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, sedangkan barang bukti masih dalam pencarian polisi,” pungkasnya.(tbnews)

Komentar