Noprianto Sihombing SH MH
METRO, Tondano – Upaya penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa terkait dugaan pengadaan penerengan jalan umum jenis Solar Cell di 53 Desa, nampaknya tak mendapat respon dari lelaki Billy Kaloh, oknum Direktut CV Berkat Abadi. Pasalnya, dua kali panggilan yang dilayangkan tak pernah sekalipun langsung ditindaklanjutinya alias mangkir
Padahal Jaksa ingin mengambil keterangan terhadap Kaloh karena perusahaannya selaku pihak ketiga pengadaan Solar Cell di 53 Desa tersebut.
“Direkturnya telah dua kali kami panggil untuk datang ke Kejari tapi tak pernah datang,” kata Kepala Kejari Minahasa Rakhmat Budiman SH MKn melalui Kasie Intelejen Noprianto Sihombing SH MH ketika dikonfirmasi, Selasa (23/10/2018).
Walau demikan, Sihombing memastikan jika proses penyelidikan oleh pihaknya akan tetap berjalan sesuai aturan. Bahkan menurutnya jika diperoleh informasi bahwa Kaloh telah kabur dari Sulawesi Utara.
“Ada informasi telah kabur dari Sulut,” jelasnya.
Meski begitu, Sihombing menegaskan jika pihaknya akan berupaya menghadirkan Kaloh guna menjalani pengambilan keterangan di Kejari Minahasa.
Selain itu dikatakannya bahwa kemungkinan akan ada juga pemeriksaan terhadap sejumlah orang terkait pengadaan tersebut.
Untuk diketahui bahwa pengadaan Solar Cell 53 Desa pada lima di Kabupaten Minahasa sementara dilidik pihak Kejari. Kelima Kecamatan itu yakni Tombariri, Tombariri Timur, Mandolang, Pineleng dan Tombulu. Hal itu dikarenakan pengadaan tersebut seharusnya untuk menerangi desa di malam hari, tapi ternyata tidak.
Itu terjadi karena pihak perusahaan tidak memasang secara lengkap solar cell yang sudah dibayar oleh pemerintah desa.
Bahkan harga setiap unit dikabarkan sangat besar dan jauh dari harga biasanya.
Bukan saja itu, disinyalir dalam pengadaan tersebut para Kumtua diarahkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta petinggi di Pemkab Minahasa. Sehingga para Kumtua wajib untuk melakukan pengadaan dan membelinya di perusahaan tersebut. Padahal pekerjaan dengan menggunakan Dana Desa harus dilakukan secara swakelola.
Bahkan Kejari telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Kumtua dan dua staf CV Berkat Abadi Manado.
Penulis: Marcelino