METRO, Tondano- Kejaksaaan Negeri (Kejari) Minahasa telah menutup pengusutan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan Solar Cell pada 53 Desa melalui Dana Desa (DanDes) tahun 2017 lalu.
“Sudah ditutup sebelum saya bertugas di sini,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Minahasa Tira Agustina SH MH ketika dikonfirmasi METRO, Kamis (22/7) kemarin.
Dijelaskannya penutupan pengusutan dugaan kasus ini karena seluruh desa yang sebelumnya sempat bermasalah sudah memasang solar Cell tersebut. Sehingga hal itu tidak ditemukan adanya kerugian Negara lagi.
“Tidak ada lagi kerugian Negara karena sudah sesuai spesifikasi. Bahkan telah koordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan sudah dinyatakan tak ada temuan lagi,” tambah Agustina didampingi Kasi Intel Yosi Korompis SH.
Keduanya pun mengakui jika kini lelaki BK alias Billy yang merupakan direktur CV Berkat Abadi Manado selaku perusahaan pengadaan masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun dirinya masih akan terus menindaklanjuti akan hal tersebut.
“Memang ada uang yang dibawanya karena ketika melakukan pengadaan sempat bermasalah. Tetapi kantor perusahaan sudah ditutup dan tidak ada lagi aktivitas,” jelas keduanya.
Sekedar diketahui pengusutan dugaan Tipikor itu dilakukan Kejari Minahasa karena diduga ada kerugian Negara sekitar Rp 5 Miliar.
Selain itu Billy telah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO oleh Kejari Minahasa sejak tahun 2018 lalu. Upaya pemanggilan dari Kejari Minahasa tak pernah sekalipun langsung ditindaklanjutinya alias mangkir.
Padahal Jaksa ingin mengambil keterangan terhadap Kaloh karena perusahaannya selaku pihak ketiga pengadaan Solar Cell di 53 Desa tersebut.
Pengadaan Solar Cell 53 Desa di Minahasa tersebar pada lima Kecamatan, yakni Tombariri, Tombariri Timur, Mandolang, Pineleng dan Tombulu. Hal itu dikarenakan pengadaan tersebut seharusnya untuk menerangi desa di malam hari, tapi ternyata tidak. Itu terjadi karena pihak perusahaan tidak memasang secara lengkap solar cell yang sudah dibayar oleh pemerintah desa.
Bahkan harga setiap unit dikabarkan sangat besar dan jauh dari harga biasanya.
Bukan saja itu, disinyalir dalam pengadaan tersebut diarahkan petinggi di Pemkab Minahasa. Sehingga para Kumtua wajib untuk melakukan pengadaan dan membelinya di perusahaan tersebut. Padahal pekerjaan dengan menggunakan Dana Desa harus dilakukan secara swakelola. Bahkan Kejari telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Kumtua dan dua staf CV Berkat Abadi Manado.(38)
Komentar