METRO, Manado- CI (32), pria yang berprofesi sebagai tukang ojek ini ditangkap di Pasar Girian, Kota Bitung, pada Senin (24/4/2023) sore, karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban Yanny Tauran.
“Peristiwa penganiayaan ini dilaporkan oleh korban usai kejadian,” ujar Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setyabudi.
Aksi penganiayaan ini bermula pada Senin (24/4) subuh sekitar pukul 01.30 Wita, saat korban terlibat adu mulut dengan isterinya.
“Tiba-tiba pelaku datang dan langsung menendang dada korban hingga terjatuh di tanah. Selanjutnya pelaku kembali memukul wajah korban dengan kepalan tangan kanan,” jelasnya.
Pada saat korban tergeletak di tanah, orang tua dan adik pelaku mencoba melerai agar tidak lagi melakukan penganiayaan kepada korban.
Keberatan dengan aksi penganiayaan tersebut, korban pun segera pergi melaporkannya ke Kantor Polres Bitung.
“Pelaku sudah berada di Kantor Polres Bitung untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.(sumber: tribratanews.sulut)