oleh

Jelang Desember, Disnakertrans Ingatkan Pembayaran THR

METRO, Manado – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Utara mengingatkan para pengusaha terkait kewajiban untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Pemberian THR itu mutlak dilakukan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Disnakertrans Sulawesi Utara Ir Erny Tumundo MSi, Senin (26/11/2018).

“Diingatkan kembali kepada pemberi kerja untuk tidak melalaikan atau bahkan mengabaikan kewajiban yang harus diberikan kepada para pekerjanya menjelang hari raya keagamaan, yakni THR,”ujarnya.

Tumundo juga meminta pengusaha memerhatikan aturan yang berlaku, yakni pekerja yang bekerja dengan masa kerja 1 bulan sudah berhak menerima THR.

“Satu bulan kerja, karyawan berhak terima THR,” ujar  Tumundo.

Tumundo mengatakan hal tersebut sudah terangkum dalam aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan telah dilaksanakan pada pemberian THR Natal 2016 lalu.

“Jadi semua sudah ditetapkan dalam Permenaker 6/2016. Karyawan yang telah mempunyai masa kerja satu bulan, berhak mendapatkan THR dengan perhitungan yang proporsional,” ungkapnya.(CTG)

Komentar