METRO, Manado- Tim Alpha Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado mengamankan tersangka kekerasan dalam rumah tangga, yang terjadi di Kelurahan Tumumpa Dua, Kecamatan Tuminting, Manado, pada Senin (26/2/2024) malam.
Tersangka adalah seorang laki-laki berusia 34 tahun berinisial S, diamankan pada Selasa (27/2/2024) dini hari. Sementara yang jadi korban adalah Y (32), yang tak lain merupakan istri tersangka.
Peristiwa bermula saat korban mendapat informasi bahwa suaminya sedang berada di salah satu kost di wilayah tersebut. Korban lalu mendatangi kost tersebut dan mendapati suaminya sedang bersama perempuan lain.
Keduanya lalu terlibat adu mulut. Terduga pelaku pun marah kemudian menganiaya korban. Tak terima dengan perbuatan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian ke polisi.
Tim ROTR merespons laporan dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku saat berada di rumah orang tuanya. Terduga pelaku lalu diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono, membenarkan hal tersebut.
“Penanganan kasus ini menjadi salah satu upaya penegakan hukum terhadap KDRT di Kota Manado. Diharapkan penanganan hukum yang tegas dapat memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera terhadap pelaku,” kata Agus.(tbnews)