Residivis Kambuhan Berulah, Aniaya Anggota Polri dan Rusak Rumah Warga di Minahasa

KORANMETRO.COM- Oknum residivis berinisial RW (22) ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Minahasa, pada Minggu (20/9/2026), di wilayah Kelurahan Tataaran.

Pria 22 tahun ini diduga kembali terlibat dalam berbagai kasus kejahatan pasca bebas dari penjara di lembaga pemasyarakat.

“Proses pengamanan berlangsung lancar dan terduga pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujar Aipda Hendra Mandang, Katim URC Resmob.

Tersangka diamankan setelah sejumlah laporan yang masuk di Polres Minahasa, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan, pencurian, serta dugaan pengrusakan dan pengancaman.

Salah satunya terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Polri. Kasus ini terjadi ketika korban mengamankan keributan yang terjadi di desa Tandengan.

Saat berupaya mengamankan terlapor, yang bersangkutan diduga menendang korban di bagian dada sehingga korban dilaporkan terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Selain kasus di desa Tandengan, RW juga diduga terlibat dalam perkara pengrusakan rumah serta pencurian sejumlah barang berupa tabung gas dan galon air mineral yang terjadi di Kelurahan Ranowangko, Kecamatan Tondano Timur.(ian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan