KORANMETRO.COM- Petugas Bea Cukai di Bandara Sam Ratulangi (Samrat) Manado, menahan serbuk dan perhiasan emas senilai Rp18 miliar, dari tangan 5 warga negara asing (WNA), di Bandara Sam Ratulangi (Samrat) Manado.
Serbuk dan perhiasan emas dibawa oleh 5 calon penumpang WNA asal Cina. Salah satunya perempuan.
Mereka diamankan sesaat sebelum naik pesawat dari Bandara Samrat menuju Singapura dan Cina, pada Sabtu (5/9/2026).
Adapun identitas WNA yang diamankan yakni JM (Perempuan), ZW (Laki-laki), TC (Laki-laki), ZS (Laki-laki), dan ZH (Laki-laki).
JM, ZW, dan TC diamankan sekitar pukul 06.29 Wita, di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Sam Ratulangi.
“Penindakan ini bermula dari informasi intelijen bahwa ada tiga penumpang pesawat Scoot Air, rute Manado–Singapura yang diduga membawa barang berupa emas yang akan dibawa ke luar negeri tanpa dokumen kepabeanan yang sah,” kata Zaky Firmansyah, Kepala Bea Cukai Sulbagtara, saat konferensi pers di Gedung Keuangan Negara, Manado, Rabu (9/9/2026).
Saat digeledah, petugas menemukan barang yang diduga kuat merupakan serbuk emas, disembunyikan dengan modus diikatkan pada bagian tubuh menggunakan celana dalam, guna mengelabui petugas.
Hasil pemeriksaan kedapatan serbuk emas yang terdiri atas 19 bungkus seberat 5.721 gram, di tubuh masing-masing WNA tersebut. JM 8 bungkus, berat 2.282 gram; ZW 5 bungkus, berat 1.733 gram; TC 6 bungkus, berat 1.706 gram.
“Total nilai barang ditaksir senilai empat belas miliar lima ratus juta rupiah, dan kerugian negara juga senilai yang sama,” tutur Zaky.
Menurutnya, saat ini penyidik Kanwil Bea Cukai Sulbagtara telah berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Sulawesi Utara melaksanakan pemberkasan perkara sebagai bagian dari proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka JM, ZW, dan TC.
“Kami sedang melakukan proses penyidikan terhadap pelaku yang membawa emas dengan modus disembunyikan untuk mengelabui petugas,” ucapnya.
Zaky bilang, malam harinya sekira 19.30 Wita, petugas bea cukai menahan ZS dan ZH, di terminal keberangkatan internasional. Keduanya kedapatan membawa perhiasan berupa kalung dan gelas emas, tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.
“Tim mencurigai 2 penumpang pesawat TransNusa rute Manado–Guangzhou yang diduga membawa barang berupa emas yang akan dibawa ke luar negeri tanpa dokumen kepabeanan yang sah,” ungkap Zaky.
Petugas mendapati ZS membawa 1 pcs rantai kalung seberat kurang lebih 433 gram, dan 1 gelang seberat 181 gram. Sedangkan ZH didapati membawa 1 rantai kalung sekira 552 gram, dan 1 pcs gelang sekira 193 gram.
“4 keping logam mulia yang ditaksir bernilai tiga miliar enam ratus juta rupiah,” ungkap Zaky.
Ia menjelaskan, berdasarkan PMK 80 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 12 Tahun 2026, atas penindakan tersebut dapat diselesaikan kewajiban kepabeanan dengan membayar bea keluar.
“Namun, dua penumpang yang bersangkutan belum dapat membayar sehingga barangnya masih kami tahan di Bea Cukai Manado,” kata Zaky.(ian)






