KORANMETRO.COM- PT Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) V Manado bersama PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sulawesi Utara, menandatangani perjanjian kerja sama (PKS), di The Gade Coffee, Jalan Piere Tendean Boulevard, Manado, pada Jumat (22/8/2025).
Kerja sama terkait pemenuhan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terhadap kendaraan bermotor yang dijadikan agunan.
Kerja sama ini mencakup koordinasi dan verifikasi status pelunasan kewajiban PKB, SWDKLLJ, serta PNBP terhadap kendaraan bermotor yang dijadikan jaminan kredit di Pegadaian.
Tujuan dari sinergi ini adalah memastikan kendaraan bermotor yang diagunkan telah memenuhi kewajiban pembayaran, sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor di masyarakat.
Pemimpin Wilayah (Pinwil) V Pegadaian Manado, mengungkapkan kerja sama ini merupakan langkah strategis Pegadaian dalam memperkuat tata kelola bisnis serta manajemen risiko.
“Semoga sinergi ini dapat memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi nasabah, sekaligus mendukung pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor,” ujar Pratikno.
Sementara itu, Kepala Cabang Jasa Raharja Sulut, Dicky Syiwa Permadi, menegaskan bahwa Jasa Raharja siap berkolaborasi dalam memperlancar verifikasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kerja sama ini tidak hanya meningkatkan kedisiplinan administrasi kendaraan, tetapi juga mendukung keselamatan dan perlindungan hukum bagi masyarakat pengguna jalan,” ungkap Dicky.
Ia menjelaskan, melalui perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk terus memperluas edukasi dan layanan kepada masyarakat, sehingga setiap kendaraan yang dijadikan agunan di Pegadaian telah memenuhi seluruh kewajiban administrasi.
“Hal ini diharapkan dapat memberi manfaat ganda, yakni ketertiban administrasi sekaligus peningkatan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor,” katanya.(ian)