BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Penjaminan Kecelakaan Lalu Lintas

KORANMETRO.COM- Masyarakat sering bertanya apakah kecelakaan lalu lintas ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Jika tidak dijamin, siapa yang bertanggung jawab?

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengungkapkan pada prinsipnya kecelakaan lalu lintas dapat dijamin BPJS Kesehatan, namun ada mekanisme dan ketentuan yang perlu diperhatikan.

Bacaan Lainnya

“Ketika seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas dan dibawa ke fasilitas kesehatan, keluarga atau wali korban diimbau segera mengurus laporan polisi. Dokumen ini penting untuk menentukan instansi mana yang berwenang menjamin korban,” ujar Rizzky.

Menurutnya, selama ini masyarakat sering mengira penjamin kecelakaan lalu lintas hanya Jasa Raharja atau BPJS Kesehatan. Padahal, ada instansi lain yang juga berperan, seperti BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen, PT Asabri, pemberi kerja, maupun penjamin lainnya.

“Berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya. Kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan kerja dan menjadi tanggung jawab BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau pemberi kerja,” ungkap Rizzky.

Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, yakni tidak melibatkan kendaraan lain.

Menurut Rizzky, untuk kecelakaan ganda yang melibatkan kendaraan lain, penjamin pertama adalah Jasa Raharja berdasarkan Laporan Polisi, dengan batas biaya maksimal Rp20 juta.

“Jika biaya melebihi batas tersebut, kelebihannya dapat dialihkan ke BPJS Kesehatan, BPJamsostek, PT Taspen, atau PT ASABRI sesuai ketentuan,” jelasnya.

Rizzky mengatakan, BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan tunggal akibat tindakan yang membahayakan diri, seperti balapan liar atau aksi berisiko lainnya.

“Untuk meminimalkan risiko, patuhi aturan lalu lintas, gunakan helm dengan benar, bawa surat-surat kendaraan, dan pastikan status kepesertaan JKN selalu aktif,” katanya.(brs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan