Pelaku Perusakan Mobil di Jalan 17 Agustus Manado yang Viral di Medsos Tertangkap

KORANMETRO.COM- Polisi menangkap FP (32), pelaku perusakan mobil yang terjadi di Jalan 17 Agustus Manado.

FP diamankan di Desa Simbel, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Elwin Kristanto, mengungkapkanSaat ini pelaku telah diamankan di Polresta Manado dan masih menjalani pemeriksaan intensif.

“Tindakan pengrusakan yang disertai pengancaman menggunakan senjata tajam merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi karena berpotensi membahayakan keselamatan orang lain.,” ujar AKP Elwin.

Aksi perusakan tersebut terjadi pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 06.45 Wita di Jalan 17 Agustus, Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wenang, Kota Manado. Saat itu korban Maichel Teddy Suoth (51), sedang mengendarai mobil bersama istrinya ketika tiba-tiba pelaku yang berada di pinggir jalan melempar batu ke arah kendaraan hingga mengenai kaca depan mobil.

Korban yang terkejut kemudian menghentikan kendaraannya dan turun untuk melihat situasi. Namun, pelaku justru diduga mengeluarkan senjata tajam dan mengancam akan menikam korban beserta istrinya. Merasa keselamatannya terancam, korban memilih menghindar dan menjauh dari lokasi.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku kembali mengambil batu dan melemparkannya ke arah kendaraan korban hingga menyebabkan kaca belakang mobil pecah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polresta Manado.

Peristiwa ini viral di media sosial usai direkam oleh warga.(tbn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan