Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Gedung Unsrat Kembalikan Kerugian Negara Rp2,05 Miliar

KORANMETRO.COM- Satu dari empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 3 gedung Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), mengembalikan kerugian negara ke pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut).

Kajati Sulut, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Januarius Bolitobi, menjelaskan pada Senin (20/10/2025) kemarin, Tim Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus, telah menerima pengembalian kerugian negara dari salah satu tersangka dalam perkara penyimpangan pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh pinjaman luar negeri, yang bersumber dari Islamic Development Bank, Unsrat Tahun Anggaran 2014-2019.

“Sumber dana pengembalian berasal dari salah satu tersangka sebesar Rp. 2.054.020.453,60,” kata Januarius.

Selanjutnya, kata Januarius, terhadap uang tersebut, akan dilakukan penyitaan oleh jaksa penyidik, kemudian dititip ke rekening penitipan kejaksaan, untuk dijadikan barang bukti.

“Serta akan diperhitungkan untuk menutupi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut,” jelasnya.(ian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan