LPS Jamin Uang Nasabah Hingga Rp2 Miliar Per Bank

Kepala Kantor Perwakilan III LPS, Fuad Zaen.

KORANMETRO.COM- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), secara khusus ditugaskan untuk melindungi dana masyarakat di bank umum, BPR dan BPRS.

LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per per bank. Artinya, jika nasabah memiliki dana di satu bank yang melebihi Rp2 miliar, hanya Rp2 miliar pertama yang akan dijamin oleh LPS.

Bacaan Lainnya

“Hal ini penting untuk diketahui nasabah agar mereka dapat mengelola dananya dengan lebih bijak,” ungkap Fuad Zaen, Kepala Kantor Perwakilan III LPS, Sulampua, pada Jumat (14/11/2025).

Nasabah yang memiliki uang melebihi batas maksimal nilai penjaminan, diimbau agar mendistribusikan simpanan ke berbagai rekening bank yang berbeda agar dana nasabah dijamin seluruhnya oleh LPS dalam situasi bank mengalami kebangkrutan atau dicabut izin usahanya.

Ia juga menekankan bahwa dana nasabah yang disimpan di bank yang memenuhi syarat 3T secara otomatis dijamin oleh LPS, sehingga nasabah tidak perlu khawatir mengenai keamanan simpanan mereka.

LPS memproteksi dana nasabah bank yang masih aktif beroperasi dan baru melakukan pembayaran klaim atau pengembalian dana simpanan nasabah manakala bank yang bersangkutan bangkrut dan ditutup.

LPS tidak menjamin dana nasabah bank yang masih aktif beroperasi. Jadi misalnya uang di rekening nasabah tiba-tiba hilang maka tidak dijamin, itu tanggung jawab bank.

Simpanan layak bayar adalah simpanan yang memenuhi persyaratan untuk dijamin oleh LPS.

Syarat penjaminan simpanan LPS, yakni tercatat dalam pembukuan bank; kemudian tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS sebesar 4,25 persen; dan tidak terindikasi melakukan fraud atau terbukti melakukan fraud.

Jika tabungan memenuhi semua persyaratan LPS, maka proses pencairan dapat dilakukan, paling lama 90 hari kerja.

Adapun produk bank konvensional yang dijamin LPS yakni giro, deposito, sertifikat deposit, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Sementara produk bank syariah berupa giro wadiah dan giro mudharabah, tabungan wadiah dan tabungan mudharabah, deposito mudharabah simpanan lain yang ditetapkan oleh LPS.(ian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan