KORANMETRO.COM- Pelarian HPP alias Kiki, buron kasus pengrusakan hutan, terhenti di tangan Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut).
Kiki diringkus pada Selasa (3/3/2026), siang pukul 12.00 Wita, di Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea Kota Manado.
Kiki masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sulut, atas perkara memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
Dalam sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri Amurang, Ia diputus bersalah melakukan tindak pidana memiliki hasil hutan kayu uang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
Perbuatannya dinyatakan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan;
dan Pasal 88 ayat (1) huruf (1) a jo pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.
Putusan Pengadilan Negeri Amurang, menjatuhkan pidana terhadap terpidana 3 tahun penjara dan denda sejumlah lima ratus juta rupiah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, menjelaskan terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk proses administrasi. “Selanjutnya, terpidana akan dibawa ke Rutan Kelas IIA Malendeng, Manado untuk dilakukan eksekusi,” ungkap Januarius.
Menurut dia, keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan memastikan setiap terpidana menjalankan hukuman sesuai perintah undang-undang.
“Masyarakat diminta untuk terus mendukung upaya penegakan hukum melalui pemberian informasi terkait keberadaan para buronan demi terciptanya rasa keadilan dan keamanan Bersama,” kata Januarius.(ian)







