KORANMETRO.COM- BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah X bersama Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah mengajukan reaktivasi terhadap 1.446 jiwa sebagai peserta BPJS Kesehatan segmen penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBIJK).
Deputi Direksi Wilayah X BPJS Kesehatan, Mokhamad Cucu Zakaria, mengungkapkan bahwa saat ini, proses reaktivasi terus berjalan melalui mekanisme pelaporan ke dinas sosial kabupaten/ kota.
“Selain itu, melalui Kepmensos 24/HUK/2026, telah direaktivasi 1.098 jiwa peserta PBI JK dengan penyakit katastropik yang sebelumnya terdampak penonaktifan,” ujar Zakaria, saat pertemuan yang berlangsung di Kantor Dinas Sosial Provinsi Sulut ini pada Jumat (27/02).
Kata Cucu, di luar mekanisme reaktivasi melalui Dinas Sosial, terdapat dua jalur alternatif untuk mengaktifkan kembali kepesertaan, yakni peralihan menjadi peserta mandiri dan peralihan menjadi peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah atau PBPU Pemda.
Menurutnya, saat ini, tujuh kabupaten/ kota berstatus UHC Prioritas di Sulut memiliki kewenangan untuk percepatan aktivasi peserta.
“BPJS Kesehatan mendorong pemerintah kabupaten kota memaksimalkan skema tersebut, serta memperoleh dukungan Pemerintah Provinsi untuk memperluas cakupan UHC Prioritas di Sulut,” ungkap Cucu.
Ia mengatakan, BPJS Kesehatan mendorong pemerintah kabupaten/ kota memanfaatkan skema UHC Prioritas dan menindaklanjuti usulan reaktivasi secara cepat dan terukur.
Dijelaskan Cucu, secara paralel, peserta dapat menggunakan kanal resmi BPJS Kesehatan Whatsapp Pandawa, aplikasi mobile JKN, dan Care Center 165 agar proses reaktivasi, perubahan data dan pengecekan status berjalan lebih mudah dan cepat.
“Harapannya upaya kolaboratif ini dapat mempercepat pemulihan kepesertaan, memastikan masyarakat rentan kembali terlindungi, serta mendorong seluruh Pemerintah Daerah di Sulut untuk mengoptimalkan skema UHC Prioritas,” katanya.(ian)







