Pemkab Minahasa Utara Segera Cairkan THR dan Gaji ke-13 untuk 4.602 ASN dan P3K

Bupati Minut Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin W Lotulung dalam kegiatan donor darah usai apel perdana.

KORANMETRO.COM – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menjelang Idul Fitri 2026. Pemerintah daerah menyiapkan anggaran sebesar Rp 23,2 miliar yang akan disalurkan kepada 4.602 pegawai di lingkungan Pemkab Minut.

Penegasan ini disampaikan Sekretaris Daerah Minahasa Utara Novly Wowiling didampingi Asisten III Jossy Kawengian, Inspektur Stephen Tuwaidan, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Carla Sigarlaki, Jumat (13/3/2026). Ia menjelaskan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah diarahkan untuk mempercepat penyelesaian administrasi agar proses pencairan dapat segera dilakukan.

Bacaan Lainnya

“Untuk pencairan THR dan gaji ke-13, atas komitmen Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung tidak ada masalah. Dasar hukumnya juga sudah jelas melalui Permen Nomor 9 Tahun 2026. Penerima terdiri dari ASN dan P3K, termasuk P3K paruh waktu dengan perhitungan khusus sesuai petunjuk teknis,” ujar Wowiling.

Ia menilai penyaluran THR dan gaji ke-13 tidak hanya memberi manfaat bagi pegawai dan keluarga mereka, tetapi juga dapat mendorong aktivitas ekonomi masyarakat. “Ini tentu memberikan manfaat bagi ASN dan P3K bersama keluarga. Selain itu membantu pemenuhan kebutuhan rumah tangga dan mendongkrak ekonomi Minahasa Utara,” kata Wowiling.

Sementara itu, Kepala BKAD Minahasa Utara Carla Sigarlaki menjelaskan mekanisme pembayaran THR pada tahun ini pada dasarnya masih mengikuti pola sebelumnya, yaitu menggunakan komponen gaji bulan Februari sebagai dasar perhitungan. Namun terdapat penyesuaian dalam perhitungan bagi P3K, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu sesuai regulasi terbaru.

Di sisi lain, Inspektur Minahasa Utara Stephen Tuwaidan menegaskan pihaknya membuka jalur pengaduan apabila ditemukan kendala dalam proses pencairan. “Jika ada keterlambatan pembayaran atau dugaan pemotongan, bisa dilaporkan melalui aplikasi. Nanti akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya. Ia menambahkan laporan dapat disampaikan secara daring melalui aplikasi Singaminut tanpa harus datang langsung ke kantor Inspektorat.(RAR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan