JAKARTA- Sejak awal tahun ini hingga tanggal 31 Maret 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menghentikan 951 entitas pinjaman online (Pinjol) ilegal serta 2 penawaran investasi ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi.
Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto, menjelaskan modus kegiatan keuangan ilegal dan penipuan yang saat ini paling banyak dilaporkan masyarakat, antara lain jasa periklanan, duplikasi atau peniruan penawaran investasi entitas berizin, penawaran pendanaan, money game, dan perdagangan aset kripto ilegal.
“Modus-modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, serta kanal digital lainnya,” ungkap Hudiyanto.
Katanya, Satgas Pasti dan OJK mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan menghasilkan dalam waktu singkat, dan memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK Kontak 157.
Hudiyanto mengingatkan agar jangan mudah percaya penawaran melalui pesan pribadi, media sosial, atau tautan yang tidak jelas sumbernya. Hindari memberikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun; dan
“Segera laporkan apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal ke sipasti.ojk.go.id dan melaporkan penipuan transaksi keuangan ke iasc.ojk.go.id,” jelasnya.
Apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id.
Masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.(brs)






