KORANMETRO.COM – Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menyerahkan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Utara, Senin (30/03/2026). LKPD diserahkan Bupati Joune Ganda kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara, Bombit Agus Mulyo.

Penyerahan LKPD ini disaksikan Gubernur Sulut Yulius Stevanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay dan mendapat apresiasi dari Kepala BPK RI Perwakilan Sulut. Pasalnya Kabupaten Minut termasuk dalam sembilan pemerintah daerah yang memenuhi kewajiban untuk menyampaikan LKPD tepat waktu. Menurutnya, langkah ini mencerminkan dedikasi terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, setelah laporan diterima, tim kami akan melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memberikan opini mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan. Hasil pemeriksaan nantinya akan dikomunikasikan kepada DPRD sekitar dua bulan setelah penerimaan laporan,” papar Bombit.
Usai penyerahan LKPD, kepada wartawan Bupati Joune Ganda menyatakan pihaknya optimis Minut bakal kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. “Saya sangat optimis, karena sejak kami memimpin, tata kelola keuangan terus kami perbaiki dengan metode yang terukur dan selalu dikonsultasikan dengan BPK maupun BPKP,” ujar Bupati Joune.
Saat ini menurut Bupati, sistem pengelolaan keuangan di kabupaten Minut telah berjalan baik dan konsisten mengalami peningkatan. “Kalaupun terdapat kekurangan, hal tersebut dinilai masih dalam kategori kecil dan tidak signifikan. Kita terus melakukan improvement dalam kualitas laporan keuangan,” kata Bupati.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minut Carla Sigarlaki yang turut mendampingi Bupati menyatakan bahwa penyerahan laporan keuangan ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan APBD.
“Ini adalah bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan untuk Minahasa Utara, kita bersyukur bisa menyerahkan laporan tepat waktu sesuai regulasi. Laporan keuangan pemerintah daerah merupakan hasil kompilasi dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sehingga peran masing-masing OPD sangat menentukan kualitas laporan secara keseluruhan,” kata Sigarlaki.(RAR)






