KORANMETRO.COM- Personel Polsek Tuminting, Kota Manado, menangkap pria berinisial FL (31) yang diduga kuat sebagai pengedar obat keras ilegal.
FL dilaporkan oleh warga yang resah dengan maraknya peredaran obat keras tak berizin di wilayah kecamatan Tuminting dan sekitarnya.
Tersangka pelaku ditangkap di Lorong Sompo, Sindulang Satu, Kecamatan Tuminting, pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.
Saat penggeledahan, polisi menemukan 200 butir obat keras jenis trihex yang disimpan tersangka dalam bungkus rokok warna hitam dan diselipkan dalam saku celananya. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone Oppo A58 warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat keras tersebut.
Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Lorong Melati, Kelurahan Singkil Dua, Kecamatan Singkil. Hasilnya, ditemukan 450 butir yang disembunyikan di bagian atap seng dapur rumah dalam sebuah botol putih.
Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 650 butir obat keras, satu unit handphone, serta satu bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan obat ilegal tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Manado Kompol Hilman Muthalib, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tersebut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta sumber perolehan obat keras tersebut,” ujar Kompol Hilman.(tbn)






