KORANMETRO.COM- BRI Cabang Tahuna mengambil langkah tegas terkait dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan oknum pekerja di BRI Unit Petta.
Pemimpin Cabang BRI Tahuna, Dafi Qisthi, mengungkapkan kasus yang terjadi merupakan tindakan pribadi oknum eks pekerja yang menawarkan investasi dengan return tertentu di luar program dan produk resmi BRI.
“BRI Cabang Tahuna selaku kantor yang mensupervisi BRI Unit Petta telah mengambil tindakan tegas terhadap oknum pekerja yang terlibat berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Dafi.
Ia memastikan dana simpanan nasabah di BRI tetap aman. Dafi mengapresiasi langkah aparat penegak hukum dalam penanganan kasus tersebut serta akan kooperatif dalam mendukung proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“BRI senantiasa menerapkan zero tolerance to fraud serta menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan prudential banking dalam seluruh kegiatan operasional bisnisnya,” katanya.
Kasus dugaan fraud ini terungkap ke publik setelah Pejabat Bank BRI Unit Petta, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Laporan terkait investasi dana blokir BRI serta adanya penarikan tunai dana nasabah melalui teller yang dilakukan oleh oknum pejabat Bank BRI Unit Petta.(ian)






