KORANMETRO.COM- BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) kepada ahli waris Almarhumah Pricilia Tamawiwy, karyawan Megamall Manado, yang menjadi korban dalam peristiwa kebakaran pada Sabtu (16/5/2026) malam.
Santunan diserahkan oleh Direksi Megamas Manado, Amelia Tungka, bersama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulut, dr. Maulana Anshari Siregar, kepada suami korban sebagai ahli waris sah.
Total santunan yang diterima ahli waris sebesar Rp384.095.129.
Komponen santunan terdiri dari manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK), manfaat jaminan hari tua (JHT), manfaat jaminan pensiun (JP), serta beasiswa pendidikan bagi anak peserta sebagai bentuk keberlanjutan perlindungan bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas meninggalnya Almarum Pricilia Nelly Tamawiwy. Semoga ini dapat membantu keberlangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan, khususnya untuk pendidikan anak korban,” ujar dr. Maulana
Ia mengatakan, musibah seperti kebakaran maupun risiko kerja lainnya tidak pernah diharapkan, namun bisa terjadi kapan saja.
“Penting bagi seluruh masyarakat pekerja di Sulawesi Utara, baik pekerja formal maupun informal, untuk memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, tetapi manfaat yang diterima sangat besar dan nyata dirasakan keluarga ketika risiko terjadi,” ujar Maulana.
Menurut dia, penyerahan manfaat ini merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan hak peserta dan ahli waris dapat diterima dengan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan.
“Program BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya sekadar perlindungan administratif, melainkan jaring pengaman sosial yang memberikan kepastian ekonomi ketika risiko kerja terjadi,” kata Maulana.(ian)






