KORANMETRO.COM- Ribuan petugas sensus ekonomi 2026 di Sulawesi Utara, dilindungi program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Jumlah petugas yang dilindungi mencapai 2.401 orang. Mereka memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan selama masa penugasan, yakni 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Perlindungan yang diberikan meliputi Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Petugas Sensus Ekonomi memiliki peran penting dalam mengumpulkan data seluruh aktivitas usaha di luar sektor pertanian melalui pendataan langsung ke lapangan,” ujar Kepala BPS Sulut, Dr. Watekhi, kepada awak media, usai acara penandatanganan perjanjian kerja sama terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas SE 2026, Sulawesi Utara, di pada Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, petugas Sensus Ekonomi merupakan ujung tombak keberhasilan pelaksanaan SE2026, yang bekerja dengan mobilitas tinggi dan menghadapi berbagai risiko selama melakukan pendataan.
“Kami memberikan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan agar seluruh petugas dapat menjalankan tugas dengan rasa aman dan nyaman. Kami berharap kerja sama ini semakin memperkuat komitmen bersama dalam menyukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Sulawesi Utara,” ungkap Watekhi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado, dr. Maulana Anshari Siregar, mengapresiasi langkah BPS Provinsi Sulawesi Utara yang memberikan perlindungan kepada seluruh petugas sensus.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPS Provinsi Sulawesi Utara atas komitmennya melindungi para petugas Sensus Ekonomi 2026 melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” kata Maulana.
Ia mengatakan, kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan diharapkan mampu memberikan rasa tenang kepada para petugas sehingga mereka dapat fokus menjalankan tugasnya.
“Apabila terjadi risiko kecelakaan kerja maupun musibah meninggal dunia selama masa kepesertaan, manfaat program akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Maulana.(ian)






