Dua Pengedar Narkoba Modus Likuid Vape Ditangkap Polda Sulut

KORANMETRO.COM- Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap kasus peredaran Narkotika dengan modus liquid vape, di Kota Manado.

Kasus ini mulai terungkap dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran Narkotika jenis liquid sintetis di kawasan Jalan TNI, Kelurahan Tikala Ares, Manado.

Bacaan Lainnya

Dalam kasus ini polisi mengamankan dua tersangka berinisial MH (19) dan MS (22).

MH diamankan pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 23.30 Wita, di Jalan TNI Nomor 4, Kelurahan Tikala Ares.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Endrastiawan Setyowibowo, mengungkapkan dari tangan tersangka, petugas menyita satu botol liquid sintetis yang mengandung Pinaca dengan volume 6,65 mililiter, satu unit telepon genggam, serta uang sebesar Rp300.000 yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MH diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli liquid sintetis. Tersangka juga mengaku pernah menjual cairan tersebut kepada sejumlah orang dan membantu MS dalam penjualan dengan nilai transaksi Rp800.000,” ujar Endrastiawan, kepada awak media, Selasa (20/10/2026).

Berbekal keterangan MH, tim melakukan pengembangan dan mengamankan MS pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 00.30 Wita di sebuah kamar hotel, di Malalayang, Kota Manado.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, diantaranya botol liquid sintetis yang mengandung Pinaca, perangkat Nixx berisi liquid sintetis, botol cairan sintetis lainnya, botol semprot yang diduga digunakan untuk mencampur cairan, satu botol alkohol, satu unit iPhone XS Max, serta uang sebesar Rp350.000 yang diduga merupakan hasil penjualan.

“MS mengaku memperoleh liquid sintetis tersebut dari seseorang berinisial I melalui jasa pengiriman dari Jakarta. MS juga mengaku telah tujuh kali melakukan pemesanan kepada orang tersebut,” jelas Endrastiawan.

Menurutnya, penyidik telah mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti, melakukan tes urine terhadap keduanya dengan hasil positif THC, serta mengirimkan barang bukti untuk pengujian di Laboratorium Forensik.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam materi penanganan perkara,” kata Endrastiawan.(ian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan