Tanggal Merah, ASN dan THL Kecamatan Maesa Tetap Masuk Kerja

Sejumlah ASN dan THL Kecamatan Maesa mempertanyakan kebijakan Camat Maesa, Sefferson Sumampouw tetap masuk kerja di tanggal merah.

Padahal kata para ASN dan THL, Selasa (29/05/2018) adalah tanggal merah dan hari libura nasional dalam rangka Hari Raya Waisak.

“Kami tetap diminta masuk kantor dan mengikuti apel di Kantor Lurah Kakenturan Dua,” kata sejumlah ASN dan THL, Senin (28/05/2018).

Apel itu kata mereka, wajib dihadiri karena akan ada absen yang dijalankan kendati itu adalah tanggal mereh.

“Semua wajib hadir karena akan diabsen satu per satu,” katanya.

Kepala BKD PP Pemkot Bitung, Franky Ladi membenarkan jika Selasa (29/05/2018) adalah hari libur bagi semua ASN dan THL jajaran Pemkot Bitung.

Franky menjelaskan, Selasa tanggal 29 Mei 2018 adalah Hari Raya Waisak 2562 dan telah ditetapkan sebagai hari libur nasional sesuai Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor 800/2300/Sekr-BKD tentang Perubahan Atas Surat Edara Gubernur Sulut Nomor 800/2782/Sekr-BKD tentang Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018.

“Mungkin ada kegiatan khusus sehingga para ASN dan THL Kecamatan Maesa tetap masuk kerja, tapi prinsipnya besok libur resmi secara nasional,” kata Franky.

Sefferson sendiri saat dikonfirmasi tak menampik jika dirinya meminta sejumlah ASN dan THL untuk terap masuk kerja pada hari Selasa.

“Masuk kerja bagi yang ditugaskan khusus untuk persiapan Kecamatan Maesa jadi utusan Kota Bitung lomba Iva tes tingkat Provinsi,” kata Sefferson.

Ia mengaku, waktu persiapan tinggal hari Selasa yang kebetulan bertepatan tanggal merah sehingga dirinya mau tidak mau harus meminta beberapa ASN dan THL terap masuk bekerja.

“Lomba hari Rabu, dan persiapan tinggal satu hari, itupun tanggal merah. Dan saya minta maaf jika kebijakan meminta beberapa ASN dan THL tetap masuk kantor kurang tepat,” katanya.