Laporan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti 1×24 Jam

Totabuan222 views

METRO, Kotamobagu – Walikota Kotamobagu Tatong Bara memberikan waktu 1 x 24 jam kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat yang dilaporkan dalam aplikasi Sistem Informasi Keluhan Masyarakat (SiKeMas).
“Jadi laporan tersebut harus secepatnya ditindaklanjuti oleh SKPD terkait. Jika tidak ditindaklanjuti maka dalam waktu 24 jam secara otomatis sistem akan meneruskan laporan tersebut ke Walikota,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Ahmad Yani Umar, Kamis (23/08/2018).
Dikatakannya, tindaklanjut dari laporan tersebut juga menjadi bahan evaluasi walikota terhadap kinerja pimpinan SKPD. “Aplikasi ini juga langsung terkoneksi dengan Ombudsman selaku pihak yang mengawasi pelayanan publik,” kata Yani.
Diketahui aplikasi berbasis web dan android ini dibuat  untuk  laporan, keluhan, saran yang masyarakat terkait pelayanan publik Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu. Aplikasi ini bisa diunduh di playstore atau bisa diakses langsung di website Pemkot Kotamobagu www.sikemas.kotamobagukota.go.id.

Penulis: Ralki Sinaulan