APPI-PPJPI Satukan Persepsi Bersama Stakeholder

Sulut377 views

Meeting bersama APPI dan PPJPI

METRO, Manado – Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan
Persatuan Perusahaan Jasa Penagihan Indonesia (PPJPI) siap
menggandeng para pemangku kepentingan untuk menyatukan pemikiran dalam
penerapan UU Fidusia.
Salah satunya adalah proses pengamanan alias penarikan unit kendaraan
yang tergolong kredit macet. Hal ini disimpulkan dalam pertemuan APPI
dan PPJPI se Sulut, Gorontalo dan Malut, Rabu (10/10/2018).
Sebagai tindak lanjut meeting ini, dibentuklah Tim Kerja untuk acara
kedepan dua organisasi tersebut. Pertama adalah kegiatan forum
persamaan persepi UU Fidusia yang akan melibatkan pihak Otoritas Jasa
Keuangan (OJK), Kementrian Hukum dan HAM serta Polri yang sudah
diagendakan pekan kedua November mendatang.
Ketua Tim Kerja Yohanes Batara Randa dan Sekretaris, Stenly
Doringin mengatakan kegiatan kedua berupa baksos di muara sungai dan pantai,
olah raga bersama termasuk Zumba sert sosialisasi UU Fidusia kepada
masyarakat. Kegiatan ini akan mengikutsertakan masyarakat pada 20 Oktober nanti di kawasan Jalan Boulevard.
“Juga akan ada pengumpulan sumbangan spontanitas bagi saudara kita di
Sulteng yang terdampak bencana alam,” tutur Batara yang diiyakan
Doringin yang ditemani Tommy Kumesan, BM PT BFI.
Kembali ke UU Fidusia, Doringin yang juga sebagai Ketua
PPJPI Sulut, Gorontalo dan Malut menyatakan bahwa stigma debt
collector yang dulunya dikenal arogan, kini sudah berubah. Kini jasa
penagihan sudah berbadan hukum, dulunya hanya bertanggungjawab secara
perseorangan. Harus berbadan hukum (PT) adalah regulasi dari OJK.
Disampaikan Doringin yang didampingi juga Yermi Pandoh selaku Ketua
APPI dan Merky Posumah sebagai Direktur PT Mitra Elang Nusantara
(MEN), perusahaan jasa penagihan ini menjalankan tugas sesuai Standar
Operasional Prosedur (SOP) sebab petugas dibekali sertifikasi profesi
penagihan.
“Kami taat hukum dengan membantu Pemda untuk merekrut tenaga kerja,
daripada mereka nganggur ataupun melakukan tindak kriminal. Kami juga
bayar pajak, setiap success fee penagihan, harus bayar PPN 10 persen,”
ujar Doringin sembari menambahkan pekan depan akan audiens dengan
Kapolda Sulut, Irjen Pol Drs Bambang Waskito untuk kegiatan forum persamaan persepsi.

Penulis: Alan Ruus

Komentar