Bawaslu saat memeriksa Kepala DKP beberapa waktu lalu
METRO, Airmadidi – Pihak Bawaslu Minahasa Utara menseriusi dugaan pelanggaran pemilu dalam penyerahan bantuan 1000 unit kantinting dan LPG 3 Kg dari Kementrian ESDM di Desa Tarabitan, Kecamatan Likupang Barat. Buktinya Bawaslu Minut kembali memanggil Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Ir Sadrak Tairas untuk klarifikasi.
Ketika dikonfirmasi Ketua Bawaslu Kabupaten Minut Simon Awuy melalui Komisioner Koordinator Bidang Divisi Hukum Pencegahan dan Penindakan Rocky Ambar mengakui pihaknya memberikan undangan klarifikasi kedua kalinya kepada oknum pejabat ini.
“Ini untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi yang dilakukan kepada masyarakat penerima bantuan,” ungkapnya Selasa (16/10/2018).
Menurutnya Bawaslu sangat menyeriusi untuk penindakan dugaan pelanggaran pemilu, mengingat bantuan yang disalurkan bersumber dari keuangan negara (APBN).
Lanjutnya sebagaimana dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 bawah penyaluran bantuan yang bersumber dari keuangan negar tidak boleh melibatkan calon anggota legislatif.
“Begitu juga caleg tidak boleh menggunakan fasilitas atau sarana sumbangan untuk digunakan sebagai hal yang menguntungkan diri dalam pencalonan,” tegasnya.
Lebih lanjut menurut Ambar hal ini juga termasuk pejabat negara.”Dimana pejabat negara dilarang membuat keputusan atau hal-hal lain untuk memberikan keuntungan kepada caleg termasuk mengfasilitasi dan melibatkan caleg dalam kegiatan yang notabene keuangannya bersumber dari negara. Termasuk di dalamnya penyerahan bantuan,” pungkasnya.
Penulis: Agust Randang
Komentar