Sekda Ir Jemmy Kuhu
METRO, Airmadidi – Pemkab Minahasa Utara menyatakan siap menindaklanjuti keputusan Bawaslu terkait adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam pemilu. Hal ini terkait adanya oknum ASN yang ikut membagikan kampanye salah seorang Caleg di media sosial.
Sekda Minut Ir Jemmy H Kuhu MA ketika dikonfirmasi menegaskan dalam aturan ASN harus netral dalam pemilu dan tidak boleh terlibat dalam kampanye. “Dalam aturan sudah sangat jelas ASN harus netral. Sekarang masih rananya Bawaslu. Kalau Bawaslu nantinya menyatakan bersalah tentunya akan kita proses sesuai aturan,” tegas Sekda, Selasa (16/10/2018) lalu.
Hal yang sama juga diungkapkan Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Minut Styvi Watupongoh. “Untuk sementara ini masih ditangani Bawaslu. Bawaslu sementara klarifikasi. Kalau Bawaslu menyatakan bersalah pasti yang bersangkutan akan dikenakan sanksi dari BKPP,” ungkap Watupongoh.
Lanjutnya dasarnya yaitu PP nomor 53 tahun 2010. “Dimana ASN harus netral tidak boleh memihak. Jika memihak maka akan dikenakan sanksi,” ungkapnya.
Lebih lanjut menurut Watupongoh, sanksinya dari ringan, sedang berat sampai dipecat bukan dengan permintaan sendiri. “Yang pasti BKPP akan mensuport keputusan Bawaslu jika memang diputuskan bersalah,” tegasnya.
Penulis: Agust Randang
Komentar