Perusahaan Taat Aturan Ketenagakerjaan Bakal Dianugerahi Penghargaan

Sulut, Info221 views

Disnakertrans dan BPJS-TK disela sosialisasi

METRO, Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) mensosialisasikan Anugerah Paritrana 2018.
Menurut Kepala Disnakertrans Sulawesi Utara Ir Erny B Tumundo MSi penghargaan ini erat kaitannya dengan perlindungan tenaga kerja.
“Penghargaan Paritrana atau bahasa sanskerta yang berarti perlindungan akan diberikan bagi Pemerintah Propinsi, Kabupaten /Kota, Perusahaan serta usaha kecil mikro (UKM). Skala penilaiannya adalah yang telah mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerjanya,” ujar Tumundo.
Ditandaskan Tumundo bahwa kiranya melalui penghargaan ini dapat meningkatkan kesadaran dan citra positif penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, baik melalui regulasi ataupun edukasi kepada pengusaha dan pekerja.
Periode penilaian dilaksanakan mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2018 dan akan dipilih 3 terbaik masing-masing kategori seperti Pemprop, Pemkab/ Pemkot serta perusahaan besar dan menengah.
Sedangkan penghargaan untuk UMKM akan diberikan kepada 34 terbaik dari masing-masing provinsi. Tim penilai berasal dari berbagai tenaga ahli diantaranya Ketua Tim Penilai Chazali Situmorang (ahli jaminan sosial), Sekretaris Cotta Sembiring (Deputi Direktur Bidang Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan) dengan anggota tim Riant Nugroho (Ahli Kebijakan Publik), Hotbonar Sinaga (Ahli Jaminan Sosial) serta dari unsur yang lainnya.

Penulis: Caesar Tombeg

Komentar