Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo didampingi Gubernur Sulut Olly Dondolambey di KONI Sario Manado.
METRO, Manado – Sampai saat ini keputusan soal Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Manalip (SWM) belum berujung. Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo mengakui pihaknya sudah menyurati dan menunggu putusan dari Mahkamah Agung (MA).
“Kita tinggal menunggu putusan Mahkamah Agung. Kalau sudah ada koordinasi dan putusan, maka kita sudah akan tahu sanksi pemecatan atau sanksi apa yang akan kita berikan,” ungkap Mendagri Tjahjo kepada sejumlah media di KONI Sario Manado, Jumat (26/10/2018) siang.
Menurut Mendagri, pemberian sanksi terhadap pejabat negara di daerah memang patut dilakukan terkait disiplin dan taat pada aturan.
Lebih lanjut Mendagri menambahkan bahwa pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE setelah adanya putusan MA.
Sememtara itu, Ketua Mahkamah Agung Prof Dr H Muhammad Hatta Ali SH, MH saat berkunjung di Sulut awal pekan ini mengatakan, pihaknya belum menerima surat Kemendagri terkait masalah Bupati SWM.
“Suratnya sudah dikirim? Tapi kita belum terima,” tandas Hatta Ali menjawab pertanyaan media di Bumi Beringin Manado, Senin (22/10/2018) malam lalu.
Penulis: Caesar Tombeg
Komentar