Tiga Pengedar Shabu Diringkus Sat Narkoba Polres Minahasa

Polisi menunjukan barang bukti dan tiga tersangka Shabu

METRO, Tondano – Satuan Narkoba Polres Minahasa kembali berhasil mengamankan tiga pelaku pengedar Shabu di wilayah hukumnya, medio Desember 2018 lalu. Ketiga pelaku yakni lelaki ML alias Ayen (30) dan IT alias Iman (30) keduanya warga Malalayang, Manado serta HK alias Hay (29) warga Ranotana.
Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang melalui Waka Polres Kompol Alkat Karouw, Senin (24/12/2018) tak menapiknya.
Dijelaskan Karouw, penangkapan ketiganya berdasarkan informasi dan masyarakat. Mendapat informasi, polisi melakukan penyelidikan sekitar satu bulan lamanya.
Upaya penyelidikan pun membuahkan hasil, Selasa (11/12/2018) subuh lalu sekitar pukul 01.00 Wita di jalan raya Kelurahan Kulo Tondano, berhasil diamankan lelaki Ayen dan Iman. Keduanya diamankan ketika sedang mengendarai sepeda motor dari arah Manado melewati Desa Kembes. Ketika digeledah, polisi mendapati barang bukti tiga paket shabu yang disimpan pada gantungan kunci motor dengan berat 1,36 Gram.
Usai mengamankan keduanya, penyidik Sat Narkoba melakukan pengembangan. Hasilnya polisi meringkus lelaki Hay yang juga sama-sama pengedar untuk wilayah Tondano dan sekitarnya.
“Mereka bertiga dikategorikan sebagai pengedar yang beraksi di Tondano dan sekitarnya,” tambah Kasat Narkoba AKP Marten Manginsidi.
Menurutnya ketiga pelaku diancam dengan Undang – undang nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 8 Miliar.
“Usai diamankan, ketiganya telah ditahan di Rutan Mapolres,” pungkasnya.(38)

Komentar