Noldy Awuy.
METRO, Manado – Keputusan Pengadilan Negeri Manado mengabulkan gugatan Praperadilan terkait kasus proyek tanggul pemecah ombak alias paka-paka ombak di Likupang Timur, Minahasa Utara Senin (08/04) lalu disambut positif LSM Minut Connection.
Ketua LSM Minut Connection Noldy Awuy mengaku senang dengan keputusan PN Manado tersebut. “Kami akan mengawal kasus paka-paka ombak ini dilanjutkan,” ujar Awuy, Selasa (09/04) kemarin.
Menurut Awuy, pihaknya bersama LSM Inakor memperjuangkan gugatan praperadilan ini karena pihak kejaksaan tidak mengikuti penetapan. “Dimana seharusnya Bupati Minut dipanggil dalam peridangan tetapi tidak bisa dihadirkan,” tukasnya.
Lanjutnya dalam praperadilan itu PN Manado memerintahkan agar kejaksaan segera melakukan penyelidikan dan memanggil sejumlah nama yang ikut terkait dalam kasus tersebut tetapi tidak pernah dihadirkan.
“Kami berharap keadilan dapat ditegakan setelah praperadilan ini,” pungkas Awuy.(RAR)
Komentar