Oknum Calon DPD Divonis Hukuman Penjara

Terdakwa dalam persidangan di PN Tondano

METRO, Tondano – Perempuan VTD alias Vivi, oknum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (Tondano), Jumat (3/5/2019). Vivi dihukum kurungan badan selama 15 hari dan masa percobaan selama 1 bulan oleh majelis hakim Paul Pane SH MH, Laoede SH dan anggota lainnya Frans Pangemanan SH.
“Ya benar, hakim memutuskan bersalah dan dihukum penjara selama 15 hari serta masa percobaan 1 bulan. Sebelum Jaksa menuntut hukuman 1 bulan penjara dan denda Rp 5 Juta dengan subsidier 1 bulan penjara,” ungkap Jaksa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Minahasa Parsaoran Simorangkir SH MH ketika dikonfirmasi.
Dijelaskannya jika vonis hakim dijatuhkan terhadap Vivi karena melanggar pasal 523 ayat 1 Undang – undang nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Rencananya awal pekan depan Jaksa akan megajukan banding karena putusan yang dijatuhkan hakim jauh dari tuntutan,” tambahnya.
Sekedar diketahui sebelumnya Vivi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa karena diduga melakukan praktek politik uang di kawasan Pasar Souvenir Tataaran Patar Tondano, 9 Februari 2019 lalu. Dimana Vivi membagikan uang kepada sejumlah warga usai bertatap muka dengannya.
Vivi sendiri mengaku jika ketika itu dirinya dijebak oleh sejumlah orang. Karena pertemuan itu bukan kehendaknya melainkan para pelapor dan saat hendak beranjak dari lokasi pertemuan. Vivi membagikan uang sebagai transport karena sebelumnya warga menanyakan janji pemberian uang Rp 1 Juta yang diinfokan para pelapor tanpa sepengetahuannya.(cel)

Komentar