Ketua FPG DPRD Sulut Raski Mokodompit
METRO, Manado– Dipanggilnya Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu (CEP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait kasus dugaan suap anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso ditanggapi oleh Partai Golkar Sulut.
Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Sulut, Raski Mokodompit menyatakan pihaknya yakin CEP tidak terkait kasus korupsi karena hanya dipanggil sebagai saksi saja.
“Kami yakin ibu CEP tidak terkait kasus tersebut. Karena dugaan kasus itu, hanya sebagai saksi, yang salah satunya dinas di Pemkab Minsel,” bela Raski saat ditanyai wartawan via pesan singkat Whatsapp, Rabu (26/6/2019) sore.
Ia berharap, pemanggilan CEP tidak dipolitisir apalagi di-judge untuk hal-hal yang belum teruji kebenarannya.
“Kita junjung asas praduga tak bersalah. Hormati proses hukum,” tukas dia.
Seperti diketahui, Tetty dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka Indung untuk kasus korupsi Bowo.
“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (26/6/2019).
Sebelum memanggil Christiany, KPK telah memeriksa Kepala Dinas Perdagangan Minahasa Selatan Adrian Sumuweng sebagai saksi untuk Indung pada Selasa (25/6/2019). Adrian dicecar soal duit yang diduga dikumpulkan Bowo Sidik
Bowo Sidik ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Bowo diduga menerima duit dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti, yang juga telah jadi tersangka, lewat Indung.
KPK menduga Bowo menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar dari Asty. Uang itu diduga diberikan agar Bowo membantu PT HTK mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik.
Selain dugaan suap, Bowo diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 6,5 miliar. Terkait dugaan gratifikasi ini KPK juga pernah menggeledah ruang kerja Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan menyita sejumlah dokumen dari sana, termasuk dokumen terkait Permendag tentang gula rafinasi. (YSL/dtk)