Hendra Lumanauw.
METRO, Airmadidi – Gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pemilihan legislatif (Pileg) akhirnya kandas.
Hal ini diakui Ketua KPU Minut Stella Runtu melalui Humas Hendra Lumanauw Rabu (07/08/2019) di kantor KPU Minut
“Perkara untuk nomor perkara, 204-11-25-PHPU oleh PSI di dapil 4, putusannya tidak dapat diterima,” tukas Lumanauw. Dikarenakan MK menimbang bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur sehingga tidak ada lagi sidang pembuktian.
“Yang menarik perhatian MK, di satu sisi PSI meminta untuk langsung ditetapkan hasil sementara, tetapi di sisi lain minta PSU sehingga dianggap kabur,” imbuh Lumanauw.
Lanjutnya sementara untuk gugatan dari PAN di dapil 3, dijdwalkan akan diputuskan Kamis (08/08) hari ini. “Kami optimis hasilnya nanti akan sama dengan putusan perkara PSI,” pungkas Lumanauw.(RAR)