Bakal Paslon Perseorangan Minut Butuh Minimal 16.277 Pendukung

Hendra Lumanauw.

 

 

 

 

 

METRO, Airmadidi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara melalui rapat pleno, Sabtu (26/10/2019) lalu menetapkan persyaratan jumlah minimum dukungan bakal pasangan calon (Paslon) perseorangan untuk Pilkada 2020 sebesar 16.277 pendukung.

 

Pleno ini yang dipimpin Ketua KPU Minut Stella Runtu SE ini
dilaksanakan di Kantor KPU Minut. Diungkapkan Runtu melalui kominioner
KPU Minut Hendra S Lumanauw, sesuai hasil pleno yang dituangkan
sebagai keputusan KPU Minut nomor 220/PL.02.2-Kpt/7106/KPU.Kab/X/2019 ditetapkan persyaratan jumlah minimum dukungan dan persebaran bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada 2020.
“Penetapan presentasi minimum syarat dukungan bakal pasangan calon
perseorangan adalah 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) tahun
2019 yaitu 162.769,” ungkap Lumanauw.

Dijelaskannya jumlah minimum dukungan bakal pasangan calon
perseorangan ditentukan dengan cara 10/100 x 162.769 dengan hasil
16.276,9 yang dibulatkan menjadi  16.277 pendukung.

“Sedangkan jumlah persebaran persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan minimum tersebar di enam kecamatan, Kabupaten Minut,”
sebut Lumanauw.
Ditambahkannya nantinya dukungan yang dimasukkan akan diverifikasi dan
dikroscek ke masyarakat.(RAR)