METRO, Manado- Kenaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) untuk tahun 2020 menjadi Rp3.310.722, menempatkan Sulawesi Utara di peringkat ketiga UMP terbesar setelah DKI Jakarta Rp4.276.349 dan Papua Rp3.516.700.
Kenaikan UMP berdasarkan keputusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Surat Edaran (SE) Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019, menurut anggota Komisi IV bidang Kesejahteraan Rakyat, dr Richard Sualan, ini merupakan apresiasi keahlian terhadap para angkatan kerja, sekaligus sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan buruh.
Namun menurut dia, selain dua hal di atas, kenaikan UMP Sulut yang sebelumnya hanya Rp3.051.076, menunjukan pertumbuhan ekonomi daerah ini meningkat signifikan.
“Dan yang perlu diperhatikan juga agar peningkatan UMP ini tidak dilihat sebagai penghalang para pengusaha luar daerah untuk berinvestasi di Sulawesi Utara, tapi perlu dipandang sebagai parameter pertumbuhan ekonomi yang baik sementara terjadi di daerah ini,” tambah mantan Wakil ketua DPRD Kota Manado periode 2014-2019.
Sebelumnya, Wakil ketua DPRD, Billy Lombok SH mengatakan, besaran UMP yang ditetapkan oleh Kemnaker tersebut, tentu memiliki kajian komprehensif, terkait dengan biaya dan kebutuhan hidup serta kelayakan upah.
Menurut dia, faktor investasi juga perlu diperhatikan, karena Pemerintah cukup juga sensitif dengan isu dari para pengusaha atau calon investor.
Hingga saat ini, nilai UMP Sulut 2020 masih menunggu keputusan gubernur. Dimana surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tertanggal 15 Oktober 2019 baru sebatas enyampaikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi seluruh provinsi RI.
“Kemenaker bukan menetukan besaran UMP, bukan. Surat edaran itu perhitungan dari Kemenaker. Kan untuk menentukan nilai itu berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dari dewan pengupahan,” ujar Kepala Dinas Tenagak Kerja, Erni Tumundo, pekan lalu. (YSL)