METRO, Manado- Pasca terjadinya Tax Amnesty, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) menghimbau agar wajib pajak (WP) lebih patuh pada kewajibannya. Demikian diungkapkan Plh Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Hisbullah, Senin (28/10) kemarin.
Dijelaskan Hisbullah pasca program Tax Amnesty, seharusnya WP lebih patuh. Lebih banyak pajak yang diterima karena sudah ada pengampunan. “Namun faktanya, WP justru tidak ada perubahan yang signifikan dalam hal kecenderungan melakukan kenaikan pembayarannya,” jelas Hisbullah.
Oleh karena itu, menurut Hisbullah apabila terdapat WP yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar, maka Kanwil DJP Suluttenggomalut telah memiliki basis data perpajakan dari ILAP (Instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain), pertukaran data perpajakan atau automatic exchange of Information (AEoI), informasi dan/atau bukti atau keterangan (IBK) terkait akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang dimanfaatkan untuk melakukan pengawasan atau pemeriksaan Wajib Pajak. “Namun DJP menganut system self assesment sehingga yang diprioritaskan untuk ditindaklanjuti terlebih dahulu adalah WP dengan status high risk,” ungkap Hisbullah.
“Saat ini DJP masih memberikan kesempatan kepada WP untuk melaporkan apa yang seharusnya dilaporkan,” imbuhnya.
Menurut Hisbullah, WP perlu mendapatkan informasi yang akurat seputar perpajakan, agar kewajiban perpajakan dapat dilaksanakan dengan benar yang berdampak pada kepatuhan dan peningkatan penerimaan. “Oleh sebab itu kami berharap media dapat membantu menyebarkan informasi perpajakan kepada masyarakat luas,” katanya.
Hisbullah juga menambahkan bahwa DJP diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penegakkan hukum. “Kewenangan ini pada dasarnya untuk menjamin agar semua wajib pajak melaksanakan kewajiban membayar pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan,” tukasnya.(71)