Bupati Vonnie Panambunan.
METRO, Airmadidi – Menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020, tentang Gugus Tugas Percepatan Penangangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang sudah menyebar, Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 83/BMU/III/2020, tertanggal 16 Maret 2020.
Dalam edaran ini Bupati menegaskan 18 poin. Bupati Panambunan mengingatkan masyarkat Minut senantiasa berdoa agar Minahasa Utara terhindar dari situasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Bupati selanjutnya mengajak masyarakat untuk menjaga kebersihan diri, tempat tinggal serta tempat kerja. Juga dengan rutin mencuci bersih tangan setelah beraktivitas menggunakan sabun di bawah air mengalir. Termasuk menggunakan masker bila batuk dan pilek. “Bila ada keluarga yang batuk dan pilek dan sesak nafas, segera ke Puskesmas atau rumah sakit terdekat,” tegas Panambunan.
Bupati juga menghimbau untuk mengkonsumsi makanan dengan gizi seimbang, perbanyak makan sayur, dan buah, rajin berolahraga dan istirahat yang cukup. “Menunda perjalanan ke luar negeri dan bagi yang sudah melakukan perjalanan ke luar negeri, wajib melapor pada pemerintah atau Puskemas setempat.
Setiap kantor pemerintah, rumah, sekolah, tempat-tempat pertemuan agar menyiapkan wadah pembersih tangan, hand sanitizer. “Untuk aktivitas kontak langsung, bersalaman dapat diupayakan dengan cara yang lebih aman dengan tanpa mengurangi rasa hormat,” kata Panambunan.
Penyebaran berita atau informasi yang belum diketahui kebenarannya atau Hoaks juga harus dihindari. Termasuk untuk sementara membatasi kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dalam rangka menghindari kontak dan penyebaran virus corona secara masif.
Saat ini stok kebutuhan pokok dan sejenisnya dalam kondisi cukup.
Sehingga tidak perlu panik melakukan pembelian secara berlebihan. “Bagi pimpinan agama, kepala desa, lurah serta tokoh masyarakat, agar membantu menyampaikan himbauan pemerintah ini, dalam berbagai acara sosial kemasyarakat,” kata Panambunan.
Khusus untuk jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), akan diatur dan disampaikan oleh perangkat daerah teknis masing-masing. “Marilah kita patuhi bersama, untuk kesehatan kita bersama,” ujar bupati.
Sementara untuk layanan informasi tentang Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), hubungi nomor hotline Provinsi Sulut 0853 4122 3577, untuk Kabupaten Minut di nomor 0812 8300 9045.(RON)