Pemkab dan DPRD Minut Sepakati Perubahan KUA PPAS 2020

METRO, Airmadidi – Pihak DPRD dan Pemkab Minahasa Utara akhirnya menyepakati rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020. Hal itu ditandai dengan penandatangan nota kesepahamanan oleh pimpinan DPRD Minut dan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Minahasa Utara (Minut) Clay J Dondokambey SSTP MAP dalam rapat paripurna, Senin (28/09) kemarin malam.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Minut Denny Kamlon Lolong SSos didampingi Wakil Ketua Olivia Mantiri tersebut dihadiri Forkopimda dan para pejabat Pemkab Minut.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya Bupati mengungkapkan ini pertama kalinya bertatap muka dengan DPRD Minut dan Forkopinda dalam rangka paripurna penandatanganan nota kesepahamanan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Sementara tahun 2020.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Minahasa Utara sebagaimana suratnya yang dilayangkan kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara boleh ditanggapi dan dilaksanakan paripurna pada malam hari,” tutur Dondokambey.

Lebih lanjut menurutnya, selanjutnya akan berupaya supaya sebagaimana diharapkan. “Saya berterima kasih dengan penjemputan dari DPRD maupun jajaran Pemkab Minut sebagaimana hari ini saya mulai bertugas sebagai penjabat sentara bupati menjalankan amanah menteri dalam negeri untuk mengisi jalannya pemerintahan selang waktu bupati dan wakil bupati definitif melaksanakan cuti dalam rangka mengikuti kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Minahasa Utara. Terhitung mulai 26 september 2020 sampai 5 desember 2020. Efektifnya 72 hari,” ungkap Bupati.

Lebih lanjut Dondokambey memaparkan dengan kewenangan tersebut ada tugas pokok yang diberikan dan akan dijabarkan dalam 70 hari kedepan. “Untuk itu memohon dukungan pimpinan dan anggota DPRD Minut bersama-sama Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, satu jiwa, satu semangat memberi yang terbaik kepada Minahasa Utara,” pungkasnya.(23)

Pos terkait