Program Revaluasi BMN DJKN Suluttenggomalut Hasilkan Rp53 Triliun

METRO, Manado- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) terus mengoptimalkan potensi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Dampak pandemi Covid-19 menjadi salah satu kondisi khusus yang dipertimbangkan dalam bentuk besaran penyesuaian tarif pemanfaatan BMN dan bertujuan untuk terselenggaranya pemanfaatan BMN yang tertib, terarah, adil, dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan BMN yang efisien, efektif, dan optimal.

Bacaan Lainnya

Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut, Aloysius Yanis Dhaniarto mengungkapkan bahwa DJKN Suluttenggomalut telah berhasil melaksanakan program revaluasi BMN tahun 2017 hingga 2020, dan menghasilkan kenaikan nilai BMN sebesar Rp 53 trilliun, sehingga total nilai BMN per Juli 2020 menjadi Rp128 trilliun.

“Kami juga telah menyelesaikan sertipikasi BMN berupa tanah tahun 2020 sebanyak 1.138 bidang tanah atau 103 persen dari target sebesar 1.102 bidang tanah yang ada di wilayah kerja Kanwil DJKN Suluttenggomalut,” kata Yanis.

Selain itu, menurut Yanis dalam upaya pengelolaan BMN yang efektif, efisien, dan optimal, DJKN Suluttenggomalut telah berhasil melaksanakan beberapa kegiatan sampai dengan akhir tahun 2020, yaitu penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pengelolaan aset per akhir November 2020 sebesar Rp15.055.840.158. Jumlah ini meningkat dibandingkan penerimaan pada tahun 2019 yang sebesar Rp12.499.424.390.

“Sumber penerimaan PNBP pengelolaan aset ini berasal dari hasil pemanfaatan dan pemindahtanganan aset BMN yang dikelola oleh Kanwil DJKN maupun Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang,” ujar Yanis.(71)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan