Kejari Bitung Geledah Kantor DPM-PTSP

METRO, Bitung- Kejari Bitung menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) setempat.

Upaya hukum tersebut dilaksanakan untuk mencari dokumen yang terkait dengan kasus korupsi di instansi itu.

Adapun penggeledahan berlangsung pada Jumat (22/01) lalu.

Penggeledahan dipimpin langsung Frenkie Son selaku Kepala Kejari Bitung. Ia ditemani Kasi Pidsus Andreas Atmaji, Kasi Barang Bukti dan Rampasan Arif Yuli Haryanto, Kasi Intelijen Suhendro Kusuma, serta beberapa orang staf. Mereka ‘mengobok-obok’ sejumlah ruangan di Kantor DPM-PTSP di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari.

Sebelumnya, pada Kamis (21/01) telah dilakukan penetapan tersangka. Kepala DPM-PTSP Bitung, lelaki AT alias Handri, resmi menyandang status tersebut. Pria 42 itu jadi tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan anggaran rutin dan belanja modal di instansinya.

Penggeledahan dimaksud berlangsung selama kurang lebih tiga jam. Handri yang tidak ditahan ikut mendampingi rombongan Kejari Bitung. Hasilnya, sejumlah dokumen dibawa pulang untuk kepentingan pengungkapan kasus.

Frenkie Son saat diwawancarai membenarkan soal dokumen yang disita. Meski begitu, ia menyebut ada beberapa yang tidak berhasil ditemukan.
“Ada beberapa yang tersisa cuma sampulnya, dokumennya hilang entah ke mana. Tapi yang jelas dokumen penunjang yang kita cari semuanya ada,” ungkapnya.

Dokumen yang disita berisi data penting seputar kegiatan DPM-PTSP selang tahun 2019 hingga 2020. Data-data itu sangat berguna mengingat kasus korupsi yang diusut terjadi pada tahun anggaran 2019.

“Ini (dokumen,red) akan dibawa ke persidangan untuk kepentingan pembuktian. Jadi selain keterangan para saksi yang nantinya dihadirkan, kita akan memperkuat pembuktian lewat dokumen-dokumen ini,” terangnya.

Sementara, Handri yang dimintai tanggapan membenarkan soal penyitaan dokumen. Ia menyebut dokumen itu berisi laporan pertanggungjawaban kegiatan selang tahun 2019.
“Itu hampir semuanya SPJ (Surat Pertanggungjawaban,red) tahun 2019,” ucapnya.

Handri juga menanggapi penetapan tersangka terhadap dirinya. Ia menyatakan menghormati hal tersebut dan siap menghadapi proses hukum. Namun begitu, yang bersangkutan mengaku belum menyiapkan pengacara untuk menghadapi proses dimaksud.

“Untuk pengacara belum. Saat ini saya fokus dulu mengikuti prosedur yang dijalankan Kejari Bitung. Saya menghormati itu sebagai kewenangan mereka,” katanya.

Sekedar mengingatkan, kasus korupsi di DPM-PTSP Bitung terjadi pada pengelolaan anggaran rutin dan belanja modal tahun 2019. Beberapa diantaranya terkait pengadaan barang dan jasa semisal mobil dinas, makan-minum, peralatan kantor, cinderamata, hingga makloon baju untuk seragam kantor. Namun demikian, berapa total kerugian negara dalam kasus ini masih dalam perhitungan.(69)

Komentar